Yuk, Ketahui Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa – Aparatur Pemerintah Desa merupakan bagian penting dalam struktur pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertugas untuk melaksanakan program-program yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai ujung tombak pemerintah di tingkat desa, aparatur pemerintah desa memiliki tugas yang sangat penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
TUGAS POKOK KEPALA DESA
1. Kepala Desa adalah Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, jalankan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Untuk jalankan tugasnya, Kepala Desa mempunyai kegunaan sebagai berikut;
a. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, layaknya penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penetapan aturan di desa, pembinaan persoalan pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, menyelenggarakan usaha bantuan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
b. jalankan pembangunan, layaknya pembangunan infrastruktur perdesaan, dan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan.
c. pengembangan masyarakat, layaknya pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. pemberdayaan masyarakat, layaknya tugas sosialisasi dan pemberdayaan penduduk di bidang kebudayaan, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, olah raga, dan organisasi kepemudaan.
e. membina interaksi kemitraan bersama dengan lembaga kemasyarakatan dan lembaga lain.
SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa bertugas menopang Kepala Desa di bidang penyelenggaraan pemerintahan.
3. Untuk jalankan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai kegunaan sebagai berikut:
a. jalankan urusan administratif layaknya pengelolaan naskah, administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan ekspedisi.
b. jalankan urusan lazim layaknya pengaturan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana perangkat desa serta kantor persiapan rapat, administrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan layanan umum.
c. jalankan urusan keuangan layaknya pengelolaan administrasi keuangan, penatausahaan sumber penghasilan dan pengeluaran, verifikasi penatausahaan keuangan, dan penatausahaan penghasilan kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lembaga pemerintah desa lainnya.
d. jalankan urusan rencana layaknya menyusun rencana anggaran penghasilan dan membeli desa, inventarisasi knowledge pembangunan, pemantauan dan evaluasi program, dan penyusunan laporan.
TUGAS KEPALA BAGIAN PEMERINTAH
Kepala Bagian Pemerintahan mempunyai tugas menopang Kepala Desa di dalam jalankan tugas operasional.
FUNGSI KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN
melaksanakan manajemen administrasi pemerintahan;
penyusunan rencana aturan desa;
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di dalam penduduk Desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat desa;
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
penataan dan manajemen regional;
pengumpulan knowledge dan pengelolaan profil Desa;
pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan, dan penyediaan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
pelayanan kepada masyarakat;
menyiapkan laporan berkenaan pelaksanaan semua kegiatan cocok bersama dengan bidang tugasnya;
memberikan arahan dan pertimbangan kepada Kepala Desa berkenaan kebijakan dan tindakan yang akan diambil di dalam lokasi tugasnya;
pelaksanaan kegunaan lain yang diberikan oleh Kepala Desa
TUGAS KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai tugas menopang Kepala Desa di dalam jalankan tugas operasional.
Baca Juga : Ada Banyak Alasan Mengapa Pemilu di Indonesia Sangat Penting
FUNGSI KEPALA BAGIAN KESEJAHTERAAN
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
inventarisasi dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa;
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan impuls penduduk di bidang kebudayaan, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, kepemudaan, olah raga, dan organisasi kepemudaan;
menyiapkan rencana Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan aturan Desa lainnya cocok bersama dengan bidang tugasnya;
pelayanan kepada masyarakat;
menyiapkan laporan berkenaan pelaksanaan semua kegiatan cocok bersama dengan bidang tugasnya;
memberikan arahan dan pertimbangan kepada Kepala Desa berkenaan kebijakan dan tindakan yang akan diambil di dalam bidang tugasnya; dan pelaksanaan kegunaan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
TUGAS KEPALA BAGIAN PELAYANAN
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas menopang Kepala Desa di dalam jalankan tugas operasional.
FUNGSI KEPALA BAGIAN PELAYANAN
penyuluhan dan impuls tentang pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
meningkatkan usaha partisipasi masyarakat;
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyandang persoalan kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya penduduk dan ketenagakerjaan;
merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
penyusunan rencana Peraturan Desa cocok bersama dengan bidang tugasnya;
pelayanan kepada masyarakat;
menyelenggarakan pengembangan peran serta dan kemandirian masyarakat;
preparing reports on the implementation of all activities according to their field of duties;
memberikan arahan dan pertimbangan kepada Kepala Desa berkenaan kebijakan dan tindakan yang akan diambil di dalam lokasi tugasnya; dan
pelaksanaan kegunaan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
TUGAS KEPALA BIDANG UMUM
Kepala Urusan Umum mempunyai tugas menopang Sekretaris Desa di dalam hal layanan administrasi kegunaan menopang pelaksanaan tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA BIDANG UMUM
Kepala Bagian Umum mempunyai kegunaan jalankan urusan pemerintahan seperti: kegunaan penatausahaan surat menyurat, kearsipan, dan ekspedisi, dan penataan tata bisnis perangkat desa, penyediaan sarana dan prasarana perangkat desa dan kantor, persiapan rapat, penatausahaan aset, inventaris, perjalanan dinas, dan layanan umum, serta pelaksanaan kegunaan lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
DUTIES OF THE HEAD OF FINANCE
Kepala Urusan Keuangan bertugas menopang Sekretaris Desa di dalam layanan administrasi yang menopang pelaksanaan tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA BIDANG KEUANGAN
Kepala Urusan Keuangan mempunyai kegunaan menyelenggarakan urusan keuangan seperti: mengelola administrasi keuangan, menatausahakan sumber penghasilan dan pengeluaran, memeriksa dan meneliti administrasi keuangan, dan menatausahakan penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintah Desa lainnya, serta jalankan kegunaan lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS KEPALA BIDANG PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan bertugas menopang Sekretaris Desa di dalam urusan layanan administrasi yang menopang pelaksanaan tugas pemerintahan.
FUNGSI KEPALA BIDANG PERENCANAAN
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai kegunaan mengoordinasikan urusan rencana seperti: penyusunan rencana APBD Desa, inventarisasi knowledge pembangunan, pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan, dan jalankan kegunaan lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa.
TUGAS KEPALA DESA
Kepala dusun mempunyai kedudukan jalankan tugas kepala desa di lokasi kerjanya.
Kepala Dusun mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan Kepala Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.
FUNGSI KEPALA DESA PESEN KULON
Membina ketentraman dan ketertiban, jalankan usaha bantuan masyarakat, mobilitas penduduk, serta penataan dan pengelolaan lokasi kerja;
Penyiapan rencana dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di lokasi kerja;
Pengembangan penduduk di dalam menambah kemampuan dan kesadaran penduduk di dalam memelihara lingkungan hidup;
Pelaksanaan usaha pemberdayaan penduduk untuk menopang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelayanan kepada masyarakat;
Melaporkan pelaksanaan tugas di lokasi kerjanya kepada Kepala Desa;
Memberikan arahan dan pertimbangan kepada Kepala Desa berkenaan kebijakan dan tindakan yang akan diambil di dalam lokasi tugasnya; dan
Pelaksanaan kegunaan lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aparatur pemerintah desa memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan desa. Mereka bertugas untuk mengelola administrasi pemerintahan di tingkat desa dan menjamin kelancaran pelaksanaan program-program pemerintah di desa. Selain itu, aparatur pemerintah desa juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya seperti memberikan pelayanan kepada masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, dan menjaga ketertiban dan keamanan di desa. Oleh karena itu, tugas peran dan fungsi aparatur pemerintah desa perlu diapresiasi dan didukung agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik.